32 Orang Diamankan dari Perusahaan Penagih Pinjol, Gunakan Gambar Pornografi untuk Menakut-nakuti Korban

- 14 Oktober 2021, 17:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Menyaksikan Proses Pengajuan Pinjol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Menyaksikan Proses Pengajuan Pinjol /Foto: SeputarTangsel/Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 32 orang diamankan dalam pengerebekan yang dilakukan oleh Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya di perusahaan yang menyediakan jasa debt collector atau penagih pinjaman online (pinjol), PT ITN. 

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Green Lake City Crown Blok C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sebanyak 32 orang yang diamankan dari 3 bidang yaitu tim analis, tim telemarketing dan tim penagih atau kolektor.

"Para penagih ini yang melakukan penagihan, baik dengan pengancaman secara langsung, telepon, maupun melalui media sosial," terang Kombes Pol. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya di akun Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Apresiasi Kapolri Berantas Pinjol Ilegal: Lebih Bahaya dari Rentenir

Yusri juga menjelaskan dalam melakukan penagihan, para kolektor menggunakan cara-cara pengancaman yang meresahkan.

"Penagihan melalui media sosial dilakukan dengan pengancaman bahkan ada yang menggunakan gambar-gambar porno untuk menekan korbannya, membuat stres. Nanti kita akan jerat dengan undang undang Pornografi," tambah Yusri Yunus.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 13 aplikasi pinjol. Dari ke-13 aplikasi yang diamankan, 10 aplikasi di antaranya berstatus illegal, tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini