SEPUTARTANGSEL.COM - Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal sebagai Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Polisi mempersangkakan Dea OnlyFans telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans pun meminta maaf dan memohon didoakan.
Baca Juga: Dea OnlyFans Resmi Jadi Tersangka, Deddy Corbuzier: Itu Kebetulan, Cepu tuh Nggak Ada
Permintaan maaf disampaikan Dea di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin.
Dea enggan berbicara banyak soal kasus yang menjeratnya. Dia hanya mengatakan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya," ujar Dea.