Pelatih Futsal di Cileungsi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pornografi

- 7 Februari 2022, 17:32 WIB
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin /Foto: website/PMJ News.Com/

SEPUTARTANGSEL.COM - MN alias GJ (30) seorang pelatih futsal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan pelanggaran Undang Undang ITE.

MN terancam hukuman enam tahun penjara akibat ulahnya yang meminta anak didiknya mengirimkan foto alat kelamin.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, MN dibekuk karena sudah mengirimkan foto alat kelamin kepada anak didiknya di tim futsal. Selanjutnya, meminta anak didiknya itu mengirim foto yang sama kepadanya.

Baca Juga: Gara-gara Saling Ejek Kalah Tanding Futsal, Pelajar Tawuran di Ciater Tangsel, Satu Tewas Empat Jadi Tersangka

"Itu dia lakukan untuk memenuhi kelainan seksualnya. Dengan diimingi untuk memasukkan korban sebagai pemain inti dalam tim futsal. Kemudian, pelaku memberikan uang, sepatu dan kaos untuk menarik minat korban," ucap Iman dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 7 Februari 2022.

Mantan Kapolres Tangsel ini mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu. Di mana saat ini sudah ada 15 korban yang dikirimi foto tidak senonoh oleh pelaku. Jumlah korban, sambung Iman, kemungkinan bisa bertambah.

"Sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban. Tetapi, polisi bergerak dengan upaya jemput bola, meminta keterangan saksi dan korban untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Hotel di Kawasan Puncak Bogor Nyaris Penuh pada Malam Tahun Baru, Cek di Sini yang Masih Tersedia

Iman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki unggahan akun instagram @ganenxx.theja, yang mengungkap tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x