Ini Alasan Gisel Merekam Hubungan Intim, Kena Pasal UU Pornografi

- 30 Desember 2020, 08:40 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Foto: Instagram @gisel_la/

SEPUTARTANGSEL.COM- Artis Gisella Anastasia akhirnya mengakui video syur yang beredar adalah dirinya dengan MYD. Gisel juga mengakui video itu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan. 

Gisel kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 atau pasal 8 Undang-Undang 44 tentang Pornografi.

Dikutip Seputartangsel dari PMJNews.com, hukuman yang disangkakan paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 1: So Joo Yeon Nyatakan Perasaan, Kim Yo Han Dingin Kayak Es

Baca Juga: A Love So Beautiful Tayang Perdana: So Joo Yeon Caper dengan Kim Yo Han, Yeo Hoe Hyun Manis Banget

"Dijerat dengan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi. Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kabid. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri juga menjelaskan meskipun Gisel beralasan video yang tersebar itu direkam untuk kepentingan pribadi.

"Pasti jawabannya untuk pribadi, kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," terang Yusri Yunus.

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 3: Ji Chang Wook Ngarep, Kim Ji Won PHP?

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x