Kewenangan MUI Dipangkas, Jaminan Produk Halal di Bawah Kuasa Kemenag, Begini Lengkapnya

- 13 Maret 2022, 12:07 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas /Foto: Laman Resmi Kemenag/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memasuki babak baru. Sejak 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah.

Kewenangan jaminan produk halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, Undang-undang ini dapat diakses melalui laman halalmui.or.ig.

Penjelasan JPH itu  disampaikan Kemenag bahwa kini pihaknya mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sesuai amanah UU, Kemenag sudah membentuk BPJPH.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

BPJPH Kemenag adalah stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan tidak dapat bekerja sendiri. 

Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

Untuk mendukung pelaksanaan JPH terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Lembaga pemeriksa halal memiliki peran penting dalam mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga: Label Halal Baru dari Kemenag, Berikut Filosofinya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x