Usul Kemenag Soal Biaya Haji 2022 Rp45 Juta Dikeluhkan Netizen, HNW: Pasti Akan Kami Kritisi dan Koreksi

- 17 Februari 2022, 13:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi usul Kemenag soal biaya perjalanan ibadah haji yang dikeluhkan netizen.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi usul Kemenag soal biaya perjalanan ibadah haji yang dikeluhkan netizen. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji reguler pada tahun 2022 sebesar Rp45 juta.

Usulan itu dikeluhkan oleh netizen yang merasa terbebani dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji tersebut.

Pasalnya, netizen itu menyebut biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan oleh Kemenag itu naik dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu sebesar Rp35,2 juta. Sementara, pada tahun 2020-2021 tidak ada pelaksanaan ibadah haji karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, KH Cholil Nafis: Tak Usah Disubsidi Agar yang Berangkat Memang Mampu

Keluhan netizen tersebut turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Dia menjelaskan biaya perjalanan ibadah haji reguler pada tahun 2022 sebesar Rp45 juta baru sekadar usulan.

Hal itu diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun Twitter @hnurwahid pada Kamis, 17 Februari 2022.

"Itu baru usul dari Kemenag," kata Hidayat Nur Wahid.

Politisi PKS yang akrab disapa HNW itu mengungkapkan ketika pembahasan besarana biaya penyelenggaraan ibadah haji, pihaknya akan mengkritisi dan mengoreksi usulan dari Kemenag tersebut.

Baca Juga: PPKM Jadi Level 3, Ibadah di Masjid Diatur, PTM Tak 100 Persen, HNW: Pintu Internasional Malah Dibuka

Dia berharap pandemi Covid-19 sudah melandai di tahun 2022 ini. Menurutnya, hal itu supaya umat bisa kembali menunaikan kewajiban ibadah haji dengan biaya yang tidak memberatkan calon jemaah.

"Saat pembahasan besaran biaya penyelenggaraan Haji, pasti akan kami kritisi dan koreksi. Semoga tahun ini covid-19 sudah landai, agar Ummat kembali bisa menunaikan kewajiban ibadah Haji dg biaya yang tidak memberatkan calon Jemaah Haji," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp45 juta atau tepatnya Rp45.053.368 untuk tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Warga Desa Wadas Melawan, Wakil Ketua MPR: Utamakan Musyawarah, Bukan Represi, Intimidasi, dan Abaikan Rakyat

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah," kata Gus Yaqut, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 17 Februari 2022.

Gus Yaqut mengungkapkan rincian yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan tersebut, di antaranya adalah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x