Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

- 13 Maret 2022, 11:25 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional /Foto: Laman Resmi Kemenag/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. 

Baca Juga: Label Halal Baru dari Kemenag, Berikut Filosofinya

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Kepala BPJPH dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenag pada Minggu, 13 Maret 2022.

Aqil Irham menuturkan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian seperti bentuk gunung, motif surjan pada wayang kulit dan lancip ke atas.

Bentuk gunung yang lancip tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq dan PA 212 Geruduk Kemenag Tuntut Yaqut Dipecat, Refly Harun: Memperuncing Perbedaan

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x