Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, KH Cholil Nafis: Tak Usah Disubsidi Agar yang Berangkat Memang Mampu

- 17 Februari 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi. Kemenag usul biaya perjalanan haji reguler sebesar Rp45 juta.
Ilustrasi. Kemenag usul biaya perjalanan haji reguler sebesar Rp45 juta. /Foto: Twitter @hsharifain/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji reguler pada tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah sebesar Rp45 juta atau tepatnya Rp45.053.368 per jemaah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengaku setuju dengan usulan biaya perjalanan haji yang diusulkan oleh Kemenag tersebut.

Menurut KH Cholil Nafis, jemaah haji tidak perlu mendapatkan subsidi dari pemerintah agar yang berangkat menjalankan ibadah haji benar-benar orang yang mampu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, KH Cholil Nafis: Kegiatan Berjemaah Silahkan Seperti Biasa, Kecuali...

Tak hanya itu, KH Cholil Nafis juga mengungkapkan hal tersebut agar pengelola ibadah haji tak diburu-buru dalam pembagian hasilnya.

Hal itu diungkapkan oleh KH Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Setuju jemaah haji itu tdk usah disubsidi agar yg berangkat haji memang mampu dan pengelola haji tak dikejar bagi hasilnya," kata KH Cholil Nafis.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp45 juta untuk tahun 2022.

Baca Juga: Ibadah Haji Melalui Metaverse, Begini Kata Ketua MUI

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah," kata Gus Yaqut, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 17 Februari 2022.

Gus Yaqut mengungkapkan rincian yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan tersebut, di antaranya adalah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Selain itu, dia mengatakan usulan tersebut guna menyeimbangkan dan meringankan beban jemaah haji.

Baca Juga: Zainut Tauhid Sa'adi: Pemerintah Melakukan Mitigasi Penyelenggaraan Haji

Sebagai informasi, besaran biaya haji terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2020, biaya perjalanan ibadah haji reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Sementara, biaya perjalanan ibadah haji reguler pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar Rp44,3 juta.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x