Kewenangan MUI Dipangkas, Jaminan Produk Halal di Bawah Kuasa Kemenag, Begini Lengkapnya

- 13 Maret 2022, 12:07 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas /Foto: Laman Resmi Kemenag/

“Saat ini badan yang berwenang untuk menyelenggarakan JPH di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Dosen Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Abdul Rasyid dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Binus pada Minggu 13 Maret 2022.

BPJPH berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.

“Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), adalah lembaga yang selama ini berwenang melakukan sertifkasi halal. Kini MUI tidak lagi memiliki kewenangan,” katanya.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq dan PA 212 Geruduk Kemenag Tuntut Yaqut Dipecat, Refly Harun: Memperuncing Perbedaan

MUI hanya mejalankan beberapa peran dalam jaminan halal, yakni: 

1. Sertifikasi Auditor Halal, 

2. Penetapan kehalalan Produk 

3. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Namun hasil akhir produk halal menjadi kewenangan BPJPH. Peran tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH.

“Kemudian, soal Sertifikasi Auditor Halal, menurut Pasal 22 PP No. 31 kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai Sertifikasi Auditor Halal, hanya  meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan uji kompetensi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x