Label Halal Baru dari Kemenag, Berikut Filosofinya

- 12 Maret 2022, 23:19 WIB
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu /Kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengganti logo label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022. 

Pemberlakuan label halal baru berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: 5 Ekowisata di Kalimantan Barat Ini Jadi Perhatian Kemenparekraf, Istimewa

"BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil, dikutip SeputarTangsel.Com dari Website Kemenag pada 12 Maret 2022.

Aqil menjelaskan pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk.

Dikatakannya Label Halal Indonesia memiliki filosofi tersendiri. Label ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khasyang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x