Kewenangan MUI Dipangkas, Jaminan Produk Halal di Bawah Kuasa Kemenag, Begini Lengkapnya

- 13 Maret 2022, 12:07 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas /Foto: Laman Resmi Kemenag/

Selain bekerjasama dengan MUI, PP No. 31 juga memberikan peluang kepada BPJPH untuk menyelenggarakannya dengan lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kemenag Bantu Gempa Pasaman Barat Rp2,35 Miliar, Ninik Mamak Minang Tetap Tuntut Menag Yaqut Minta Maaf

Sedangkan terkait dengan uji kompetensi sertifikasi, Auditor Halal dilaksanakan oleh MUI.

Selanjutnya, Pasal 23 PP No. 31 mengatur kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan produk. Kerjasama  penetapan kehalalan produk  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

(1) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyerahkan hasil pemerikasaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH disertai dengan dokumen.

(2) Dokumen terdiri rincian bahan produk, proses produk halal (PPH), hasil analisis dan/atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan dan rekomendasi. Kemudian 

(3) BPJPH akan melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada MUI.

Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut: Hanya Memberi Contoh Sederhana Perlunya Pengaturan Suara

“MUI lalu mengkaji hasil verifikasi BPJPH melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian, lembaga dan institusi terkait,” tuturnya.

Proses dan pemberitahuan hasil penetapan kehalalan atau ketidakhalalan produk kepada BPJPH akan dilakukan oleh MUI selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima hasil verifikasi dari BPJPH.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x