SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meminta guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikembalikan.
Hal ini dikarenakan para guru madrasah dan PAI penerima BSU tersebut juga sudah menerima berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan prakerja/ BPJS Ketenagakerjaan.
Keharusan para guru madrasah dan PAI mengembalikan BSU itu dikatakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain pada Minggu, 2 Januari 2022 karena adanya hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.
"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Zain dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kemenag pada Senin, 3 Januari 2022.
"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tambahnya.
Selain itu, Zain juga mengungkapkan pihaknya sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya guru yang menerima lebih satu kali bantuan (ganda).
Ada tiga upaya yang sudah dilakukan oleh Kemenag, yaitu: