Kemenag Minta Guru Madrasah dan PAI Kembalikan Uang Bantuan Subsidi Upah (BSU), Ini Alasannya

- 3 Januari 2022, 13:13 WIB
 Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diminta dikembalikan oleh Kemenag
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diminta dikembalikan oleh Kemenag /PIXABAY/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meminta guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikembalikan.

Hal ini dikarenakan para guru madrasah dan PAI penerima BSU tersebut juga sudah menerima berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan prakerja/ BPJS Ketenagakerjaan.

Keharusan para guru madrasah dan PAI mengembalikan BSU itu dikatakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain pada Minggu, 2 Januari 2022 karena adanya hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Baca Juga: BSU Tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Akhir Tahun 2021, Tapi Hanya Bisa Diambil Dengan Cara Ini

"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Zain dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kemenag pada Senin, 3 Januari 2022.

"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tambahnya.

Selain itu, Zain juga mengungkapkan pihaknya sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya guru yang menerima lebih satu kali bantuan (ganda).

Baca Juga: Menag Yaqut Klarifikasi Pernyataan Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Cipta Panca Laksana: Ngelesnya Kalah Bajaj

Ada tiga upaya yang sudah dilakukan oleh Kemenag, yaitu:

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x