MA Sunat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Saya Termasuk yang Kecewa

- 10 Maret 2022, 12:02 WIB
MA sunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara karena dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat
MA sunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara karena dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat /Dok. ANTARA

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Vonis hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disunat sebanyak 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), dari semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Edhy Prabowo itu disampaikan majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022 lalu.

Selain dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdausi Sindir Hukuman Edhy Prabowo yang Disunat karena Dianggap Bekerja dengan Baik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibaya, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Disunatnya hukuman Edhy Prabowo itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sudah bekerja dengan baik selama menjabat.

Akibatnya, putusan MA itu menuai banyak kritik publik. Salah satunya datang dari mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Disunat karena Baik Saat Jadi Menteri, Gus Umar: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum Kita

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x