Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, ICW: Menang Banyak, Harusnya 20 Tahun Penjara

- 19 Juli 2021, 21:11 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Foto: Humas KKP/

SEPUTARTANGSEL.COM – Putusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terkait korupsi suap benur lobster membuat Indonesian Corruption Watch (ICW) nampak kecewa.

Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 Milyar namun hanya divonis lima tahun penjara dan pencabutan hak politik saja.

Saat hakim lunak dan KPK tidak banyak bertindak, Edhy Prabowo menang banyak,” tulis ICW yang SeputarTangsel.com kutip dari akun Instagram @sahabaticw pada Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Karena Dikabarkan Telah Di-Backup oleh Komunis, Begini Faktanya

Hakim membenarkan bahwa Edy menerima uang sebesar Rp24,6 Milyar, ditambah US$77 ribu. Tapi hanya divonis 5 tahun dan pencabutan hak politik,” sambung ICW.

Vonis Hakim yang menghukum Edhy dengan hukuman lima tahun penjara, serupa dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

ICW menilai vonis hukuman tersebut memperlihatkan bahwa lembaga dan penegak hukum di Indonesia tidak bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan.

Baca Juga: Besok Idul Adha, 5 Artis Ini Siapkan Hewan Kurban Ukuran Jumbo

Vonis ini memperlihatkan kepada publik bahwa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum benar-benar tidak bisa diandalkan untuk memperjuangkan keadilan,” ujar ICW.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x