MA Sunat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Saya Termasuk yang Kecewa

- 10 Maret 2022, 12:02 WIB
MA sunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara karena dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat
MA sunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara karena dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat /Dok. ANTARA

Febri Diansyah mengaku sebagai salah satu pihak yang kecewa terhadap putusan MA yang menyunat masa hukuman mantan Politisi Gerindra itu.

"Banyak yg kaget dg Putusan MA thd Mantan Menteri KKP. Saya pun termasuk yg kecewa dg perkembangan akhir2 ini," kata Febri Diansyah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 10 Maret 2022.

Febri Diansyah menganggap putusan rendah yang dijatuhkan MA terhadap Edhy sebagai hal yang menarik.

Pasalnya menurut Febri Diansyah, putusan tersebut sama rendahnya dengan tuntutan KPK.

Baca Juga: Komentari Alasan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, Pengurus PCINU Amerika: Penghinaan Terhadap Kecerdasan Kita

"Tapi berita ini menarik, ternyata putusan rendah di MA sama dengan Tuntutan KPK sejak awal yg menuntut 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya Edhy diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Soekarno-Hatta setelah pulang dari kunjungan kerja di Amerika Serikat pada Rabu, 25 November 2020 silam.

Edhy terbukti menerima suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster atau benur.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini