Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun Oleh Mahkamah Agung Karena Dinilai Kerja Baik Saat Jadi Menteri

- 9 Maret 2022, 19:56 WIB
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi 4 tahun hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal ini membuat Edhy Prabowo harus mendekam di penjara selama 5 tahun yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Ada beberapa alasan yang membuat MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo karena sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Transportasi Umum Bus Listrik, Cek Rutenya

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 9 Maret 2022.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok", ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Laporkan 70 Sampel Tes Usap Warga Kalimantan Utara Diduga Varian Omicron

Di sisi lain, hakim juga menyebutkan keputusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan sehingga keputusan tersebut perlu diperbaiki.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x