Edhy Prabowo Minta Dibebaskan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Tokoh NU: Lu Cengeng

- 10 Juli 2021, 11:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. /Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umur sebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cengeng karena meminta dibebaskan.

Edhy Prabowo meminta dibebaskan karena dirinya seorang ayah dan memiliki tiga orang anak, ia menilai bahwa tuntutan hukuman selama lima tahun yang dijatuhkan kepadanya terasa sangat berat.

Lebih lanjut, Gus Umar membandingkan Edhy Prabowo dan Angelina Sondakh yang harus mendekam dipenjara meski kala itu anak-anaknya masih kecil.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Perkuat Korupsi, Berantas KPK!

Selain itu, suami Angelina juga meninggal, namun saat dipenjara dirinya tidak mengeluh sebagaimana yang dilakukan Edhy Prabowo.

"Lu cengeng Edy. Lu tahu Gak saat Angelina Sondakh dipenjara dia kehilangan suaminya lalu anaknya masih bayi. Dia Gak pernah mengeluh spt anda," kata Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, dilihat Sabtu, 10 Juli 2021.

Gus Umar juga menyarankan agar sebelum melakukan korupsi untuk mengingat Allah SWT.

Baca Juga: Ketum ProDem Iwan Sumule: Kalau Jokowi Berani Pecat Luhut Binsar Pandjaitan, Mungkin Dapat Simpati Rakyat

"Makanya kalau mau korupsi ingat Allah," pesan Gus Umar.

Tidak hanya Gus Umar, banyak netizen yang geram dengan permintaan Edhy Prabowo agar dibebaskan dari jerat hukuman.

Sikap Edhy Prabowo disebut hina dan disebut hilang rasa malunya, bahkan Edhy Prabowo seakan merasa tidak bersalah atas apa yang sudah dilakukannya itu.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dikabarkan Mundur karena Sadar Telah Dipermalukan Presiden Jokowi, Begini Faktanya

"Ude korupsinya 25 Miliar lebih, penjaranya cuma 5 tahun, eh masih minta dibebasin.
Emang politisi kalo ude ngelakuin korupsi itu kayanya ga punya rasa malu dan rasa bersalah. Hina sehina-hinanya," tulis akun @Mencoba_ya.

Edhy Prabowo diminta untuk merasa malu dan bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan negara, jangan malah meminta untuk dibebaskan.

"Alasan klasik para koruptor!!!
Keadilan harus ditegakkan.
Seharusnya malu dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Lahhhh ini mau minta dibebasin dengan alasan yang klasik," tulis akun @HrsaSto.

Baca Juga: Idul Adha Sudah Dekat, Ini Keutamaan Menyembelih Kurban

Sebelumnya, Edhy Prabowo saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 9 Juli 2021, mengaku keberatan dengan tuntutan hakim kepadanya.

Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.

Edhy Prabowo mengaku tuntutan tersebut terlalu berat mengingat umurnya sudah berusia 49 tahun.

Baca Juga: Kedua Putra SBY, AHY dan Ibas Dikabarkan Ditangkap Polisi karena Berani Menantang Istana, Begini Faktanya

Dia juga menceritakan kalau dirinya memiliki istri yang solehah dan memiliki tiga orang anak.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy Prabowo.

Selain itu, Edhy Prabowo juga meminta maaf Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto karena dinilai telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juli 2021? Begini Cara Cek Penerima BSU 2021 untuk Para Pekerja

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucapnya.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x