SEPUTARTANGSEL,COM- Rampok uang rakyat (koruptor) yang juga mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun dan mengembalikan uang yang dimalingnya, yaitu Rp 9,6 miliar dan 77 ribu Dolar Amerika.
Hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo yang disebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD.
Melalui akun twitternya @mohmahfudmd menyebut hal itu sebagai berita baik,
Dengan hukuman bagi rampok uang rakyat yang di atas tuntutan jaksa, meski hanya 4 tahun lebih berat.
Mahfud juga berharap hukuman bagi rampok yang berat ini akan memberikan kesadaran
"Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," cuitan Mahfud MD pada 11 November 2021.
Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi rampok uang rakyat Edhy Prabowo, karena perbuatannya telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Menanggapi komentar Menkopolhukam Mahfud MD yang tetap optimis hukuman bagi rampok uang rakyat makin berat, namun netizen tetap belum puas.