Mahfud MD Sebut Hukuman Edhy Prabowo Rampok Uang Rakyat Berita Baik, Netizen: Dimiskinkan atau Hukum Mati

- 11 November 2021, 17:42 WIB
Mahfud MD sebut hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo 9 tahun dan mengembalikan uang yang rakyat yang dirampoknya sebagai berita baik.
Mahfud MD sebut hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo 9 tahun dan mengembalikan uang yang rakyat yang dirampoknya sebagai berita baik. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL,COM- Rampok uang rakyat (koruptor) yang juga mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun dan mengembalikan uang yang dimalingnya, yaitu Rp 9,6 miliar dan 77 ribu Dolar Amerika.

Hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo yang disebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun ditanggapi  Menko Polhukam Mahfud MD. 

Melalui akun twitternya @mohmahfudmd menyebut hal itu sebagai berita baik, 

Dengan hukuman bagi rampok uang rakyat yang di atas tuntutan jaksa, meski hanya 4 tahun lebih berat. 

Baca Juga: IU Hadiri Kondangan Lee Ji Hoon dan Jalani Tes Covid-19, Agensi Rilis Hasil: Kami Akan Lakukan yang Terbaik

Mahfud juga berharap hukuman bagi rampok yang berat ini akan memberikan kesadaran 

"Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," cuitan Mahfud MD pada 11 November 2021. 

Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi rampok uang rakyat Edhy Prabowo, karena perbuatannya telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

Menanggapi komentar Menkopolhukam Mahfud MD yang tetap optimis hukuman bagi rampok uang rakyat makin berat, namun netizen tetap belum puas. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x