Hukuman Edhy Prabowo Disunat karena Baik Saat Jadi Menteri, Gus Umar: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum Kita

- 10 Maret 2022, 06:02 WIB
Gus Umar soroti pemotongan masa hukuman terhadap kasus korupsi Edhy Prabowo
Gus Umar soroti pemotongan masa hukuman terhadap kasus korupsi Edhy Prabowo /Foto: Instagram/ @umarhasibuan75/


SEPUTARTANGSEL.COM - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar menyoroti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang mendapatkan potongan hukuman sebanyak 4 tahun.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan 'menyunat' 4 tahun hukuman Edhy Prabowo yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 5 tahun yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Ada beberapa alasan yang membuat MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo karena sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI, salah satunya adalah sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, Febri Diansyah: Lengkaplah Sudah Prestasi KPK Era Baru Ini

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 9 Maret 2022, Gus Umar langsung merespons pemberitaan soal pemotongan hukuman kepada Edhy Prabowo tersebut.

"Kalau menteri kinerja baik masa korupsi. Logika Parah," cuit Gus Umar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @umarsyadat75 pada Kamis, 10 Maret 2022.

Kemudian, Gus Umar juga menyayangkan hal tersebut dan menilai hukum di Indonesia sudah hancur.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, Emil Salim: Adilkah?

"Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini," katanya.

Selain itu, Gus Umar juga melontarkan sindiran dengan 'mengajak' untuk korupsi dan berbicara jika anda telah berbuat baik agar mendapatkan hukuman yang ringan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x