Ustadz Hilmi Firdausi Sindir Hukuman Edhy Prabowo yang Disunat karena Dianggap Bekerja dengan Baik

- 10 Maret 2022, 08:45 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi diduga menanggapi hukuman Edhy Prabowo yang disunat 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi Menteri
Ustadz Hilmi Firdausi diduga menanggapi hukuman Edhy Prabowo yang disunat 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi Menteri /Instagram/@hilmifirdausi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo kembali menjadi sorotan publik.

Edhy Prabowo mendapatkan 'sunatan' hukuman penjara sebanyak 4 tahun karena dianggap bekerja dengan baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Hal ini lantas ditanggapi oleh banyak pihak, salah satunya penceramah, Ustadz Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Tokoh NU: Lu Cengeng

Komentar Ustadz Hilmi Firdausi disampaikan melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Kamis, 10 Maret 2022.

"Dulu ada yg dianggap berlaku sopan bisa tdk dihukum, skrg ada yg dianggap bekerja baik pdhal korupsi diringankan hukumannya," cuit Ustadz Hilmi Firdausi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28 pada Kamis, 10 Maret 2022.

Kemudian, Ustadz Hilmi Firdausi mengungkapkan bahwa banyak terdakwa yang bersidang di pengadilan banyak yang memakai pakaian muslim.

Baca Juga: Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, Febri Diansyah: Lengkaplah Sudah Prestasi KPK Era Baru Ini

Menurutnya, hal itu dilakukan agar terdakwa terlihat sebagai sosok yang taqwa terhadap ajaran agama dan dianggap sebagai pribadi yang baik.

"Itulah mengapa kalau di pengadilan para terdakwa bgtu sopan, pakai baju muslim/ah biar terkesan taqwa pdhal prilaku mrka jauh dari taqwa...oh negeriku," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan 'menyunat' 4 tahun hukuman Edhy Prabowo yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 5 tahun yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Kemudian, dalam kasus Edhy Prabowo, hakim menyebutkan keputusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan sehingga keputusan tersebut perlu diperbaiki.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, Emil Salim: Adilkah?

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," ungkap hakim yang dikutip dari Antara.

Hakim mengatakan tindakan Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 memiliki dampak baik terhadap semangat kesejahteraan masyarakat.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," tuturnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x