Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, Emil Salim: Adilkah?

- 1 Juli 2021, 11:03 WIB
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim.
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim. /Twitter/@emilsalim2010

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Ekonomi Senior Prof. Emil Salim mempertanyakan tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi ekspor benih lobster (benur).

Menurut Emil Salim, tuntutan yang diberikan kepada Edhy sama dengan tuntutan hukum yang diberikan kepada Kepala Desa Rokan Hilir yang melakukan tindak pidana korupsi Rp399 juta pada tahun 2017 silam.

Baca Juga: Usut Aliran Uang Korupsi Edhy Prabowo, Penyanyi Betty Elista Diperiksa KPK

Karenanya, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden itu mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn - masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $. Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?" kata Emil, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @emilsalim2010.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Waduh, Pedangdut Betty Elista Diperiksa Gegara Edhy Prabowo, Ada Apa?

Politisi Partai Gerindra itu terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para pengusaha eksportir benur melalui beberapa anak buahnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x