SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, maling uang rakyat (koruptor) mendapat potongan hukuman di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 9 Maret 2022.
Alasan MA memotong hukuman bagi Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi hanya 5 tahun karena dianggap telah bekerja dengan baik sebagai menteri.
Alasan tersebut mendapat komentar sinis dari berbagai pihak.
Salah satunya tokoh NU yang juga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal.
Baca Juga: Salah Satu Korban Penembakan KBB Papua Tiba di Rumah Duka, Jenazah Disambut Isak Tangis
Melalui akunnya @sahaL_AS mengungkapkan kekesalannya terhadap alasan pemotongan yang diberikan MA.
Akhmad Sahal menilai alasan MA memotong hukuman Edhy Prabowo bukan saja sebagai kebohongan tetapi juga penghinaan.
"Bukan bohongnya alasan keputusan MA ini yg ngeselin. Tp penghinaannya terhadap kecerdasan kita, itu yg jiancukkk!!" ujar Akhmad Sahal pada Rabu, 9 Maret 2022.
Kemarahan Akhmad Sahal mendapat dukungan dari netizen. Pada kolom komentarnya netizen pun mengungkapkan kekesalannya pada alasan yang diberikan MA.