Munarman Diancam Pasal Hukuman Mati, Ali Syarief: Belanda Tak Berani Jerat Bung Karno karena Aktivitas Politik

- 3 Februari 2022, 15:53 WIB
Munarman diancam akan dituntut pasal hukuman mati oleh JPU.
Munarman diancam akan dituntut pasal hukuman mati oleh JPU. /Antara/Boyke Ledy Watra/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman diancam akan dituntut pasal hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU beralasan Munarman merupakan orang yang memiliki kedudukan dan punya pengaruh kuat di FPI.

Ancaman tuntutan pasal hukuman mati oleh JPU itu berlangsung saat Munarman menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Munarman Akan Tuntut Pelapor di Yaumul Hisab, Refly Harun: Kalau Benar Diteroriskan Tak Elok

Adanya ancaman pasal hukuman mati terhadap Munarman oleh JPU itu turut ditanggapi oleh Pendiri Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Ali Syarief membandingkan kasus Munarman dengan kasus Presiden pertama RI, Soekarno semasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah.

Menurut Ali Syarief, ketika Soekarno berjuang memerdekakan Indonesia, penjajah seperti Belanda tidak berani menjerat sang Proklamator.

Pasalnya, aktivitas Bung Karno melawan Belanda tidak pernah ditemukan pasal pelanggaran hukumnya.

Baca Juga: Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

Hal itu diungkapkan oleh Ali Syarief melalui cuitan di akun Twitter @alisyarief pada Rabu, 2 Februari 2022.

"Belanda alias Penjajah tak berani menjerat Bung Karno, karena aktifitas politik melawan Belanda tdk ditemukan pasal pelanggaan hukumnya," kata Ali Syarief.

Lebih lanjut, Jurnalis Senior itu mengungkapkan akibat tak ditemukannya pasal pelanggaran hukum, akhirnya Bung Karno diasingkan ke Ende, Nusa Tenggara Timur.

Namun, dia mengaku heran dengan kasus yang menjerat Munarman karena bisa sampai ditemukan pasal hukumannya hingga diancam akan dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Munarman Seret Ketua KPK, Benarkah Firli Bahuri Selama Ini Jadi Dalang Teroris? Cek Faktanya

"Cara lain, BK di asingkan ke Ende. Tapi Munarman, bisa ditemukan pasal hukumnya, hingga ancaman Hukuman Mati. Innalillahi," ucapnya.

Sebagai informasi, Munarman didakwa oleh JPU telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Desember 2021, Munarman disebut terlibat dalam beberapa kegiatan sepanjang tahun 2015.

Menurut JPU, serangkaian kegiatan yang dihadiri Munarman tersebut disinyalir untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang lain secara luas.

Munarman diketahui didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 15 Juncto Pasal 7, serta Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x