Merasa Difitnah, Munarman Akan Tuntut Pelapor di Yaumul Hisab, Refly Harun: Kalau Benar Diteroriskan Tak Elok

- 19 Januari 2022, 18:11 WIB
Refly Harun menanggapi pernyataan Munarman yang akan menuntut pelapornya di Yaumul Hisab.
Refly Harun menanggapi pernyataan Munarman yang akan menuntut pelapornya di Yaumul Hisab. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah pernyataan seorang pelapor yang juga saksi berinisial IM yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 17 Januari 2022.

Munarman mengatakan tudingan IM yang menyebutnya terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral, Jolo, Filipina pada tahun 2019 adalah mengada-ada dan fitnah.

Tak terima atas fitnah tersebut, Munarman menyampaikan akan menuntut IM di Yaumul Hisab atau hari akhir karena di dunia dirinya tidak punya kekuasaan.

Baca Juga: Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

Kasus Munarman tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, bila isu Munarman sengaja diteroriskan oleh pihak tertentu, maka dia menilai perbuatan tersebut tidak elok. Dia juga berharap mantan Sekretaris FPI tersebut mendapatkan keadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 17 Januari 2022.

"Kalau benar Munarman diteroriskan, sungguh tidak elok perbuatan tersebut, mudah-mudahan keadilan bagi Munarman dan siapapun," kata Refly Harun.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Maaf dari Balik Penjara, Refly Harun: Harusnya Tak Perlu Ditahan, Beratnya Ada...

Lebih lanjut, Advokat itu juga berharap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dia mengingatkan Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan bukan untuk mengkriminalkan masyarakat tertentu.

"Karena kita membentuk negara ini untuk melindungi segenap bangsa bukan untuk mengkriminalkan orang ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Munarman didakwa oleh JPU telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Desember 2021, Munarman disebut terlibat dalam beberapa kegiatan sepanjang tahun 2015.

Menurut JPU, serangkaian kegiatan yang dihadiri Munarman tersebut disinyalir untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang lain secara luas.

Munarman diketahui didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 15 Juncto Pasal 7, serta Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x