Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

- 18 Januari 2022, 11:09 WIB
Munarman dituding terlibat dalam kasus bom Gereja Katedral Filipina tahun 2019.
Munarman dituding terlibat dalam kasus bom Gereja Katedral Filipina tahun 2019. /Antara/Boyke Ledy Watra/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjalani sidang lanjutan dugaan tidak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 17 Januari 2022.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Munarman dituding oleh saksi berinisial IM yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Jolo, Filipina pada tahun 2019.

Tak terima dituding, Munarman menyebut tuduhan IM terhadap dirinya adalah fitnah. Bahkan, dia akan menuntut saksi tersebut di Yaumul Hisab atau hari akhir.

Baca Juga: Tanggapi Bisnis Es Doger Gibran, Refly Harun: Orang Susah Cari Modal, Anak Presiden Bisa Dapat Puluhan Miliar

Tudingan terhadap Munarman itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun mengungkapkan Munarman didakwa dengan hukuman minimal tiga tahun. Menurutnya, hukuman tersebut berlaku ketika seseorang dianggap terlibat melakukan tindak pidana terorisme dan bukan klasifikasi tindak pidana yang main-main.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 17 Januari 2022.

"Munarman didakwa dengan hukuman minimal tiga tahun jadi itu yang dibayangkan ketika orang dianggap melakukan tindak pidana terorisme dan inilah sebuah klasifikasi tindak pidana yang tidak main-main," kata Refly Harun.

Baca Juga: Munarman Seret Ketua KPK, Benarkah Firli Bahuri Selama Ini Jadi Dalang Teroris? Cek Faktanya

"Jadi, ancaman hukumannya untuk subsider saja paling minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun," sambungnya.

Refly Harun berharap keadilan didapatkan oleh siapapun di Indonesia dan penguasa tidak menggunakan hukum untuk menjerat orang yang tidak bersalah karena hal tersebut pertanggung jawabannya berat, baik di dunia maupun akhirat.

Dia juga mengungkapkan Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan bukan untuk mengkriminalkan orang.

"Karena kita membentuk negara ini untuk melindungi segenap bangsa bukan untuk mengkriminalkan orang ya," ujarnya.

Baca Juga: Munarman Disebut Sudah Baiat ke ISIS, Ferdinand Hutahaean: Harus Dihukum Berat, Rizieq Shihab Harus Ditelusuri

Selain itu, Refly Harun mengaku bingung dengan kondisi negara. Pasalnya, pelanggaran hukum dimungkinkan dilanggar oleh masyarakat, penegak hukum, maupun penguasa.

Dia menilai akan menjadi tidak elok bila Munarman diteroriskan oleh penguasa atau penegak hukum dengan sengaja.

"Kalau benar Munarman diteroriskan, sungguh tidak elok perbuatan tersebut, mudah-mudahan keadilan bagi Munarman dan siapapun," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x