Busyro Muqoddas Sebut UU IKN Posisikan Rakyat Jadi Sapi Perah, Refly Harun: Seolah-olah Kita Tak Bisa Lagi...

- 2 Februari 2022, 08:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Busyro Muqoddas soal UU IKN.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Busyro Muqoddas soal UU IKN. /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh DPR terkesan terburu-buru.

Menurut Busyro Muqoddas, pengesahan UU IKN yang terburu-buru itu menunjukkan bahwa anggota dewan melalui koalisi di parlemen hanya dijadikan perpanjangan tangan dari ambisi politik pemerintah eksekutif.

Busyro Muqoddas menilai hal itu sebagai sebuah ironi bagi rakyat karena diposisikan seolah-olah sebagai sapi perah oligarki.

Baca Juga: Refly Harun Soroti Pengusiran Haikal Hassan: Ditolak Hanya karena Beda Orientasi Politik, Padahal Agama Sama

Pernyataan Busyro Muqoddas itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, permasalahan soal UU IKN seharusnya bukan mengenai pro atau kontra pemerintahan Presiden Jokowi, melainkan tentang menciptakan good governance dan clean government.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 1 Februari 2022.

"Jadi, ini bukan soal pro atau kontra Jokowi, tapi soal good governance dan clean goverment," kata Refly Harun.

Baca Juga: Gegara Edy Mulyadi, IKN Baru Disebut Lebih Diterima Warga Lokal, Jokowi Diminta Bersyukur

Advokat itu mempertanyakan mengenai alasan pemindahan IKN yang terkesan terburu-buru.

Padahal, dia mengungkapkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia sedang tidak memungkinkan.

"Kenapa ibu kota harus dipindah buru-buru misalnya, sementara kondisi sosial, politik, dan ekonomi tidak memungkinkan, bagaimana coba?" ujarnya.

Dia menilai dalam pemindahan IKN itu selalu ada kampanye yang terbelah antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra dengan pemerintahan.

Baca Juga: Ridwan Saidi Soroti Nasib Jakarta Usai IKN Dipindahkan: Mau Ibu Kota Mau Kagak, Tetap Daya Sedotnya Tinggi

Menurutnya, hal tersebut seolah-olah masyarakat tidak bisa lagi duduk bersama untuk merundingkan akar permasalahan terkait pemindahan IKN tersebut.

"Selalu ada kampanye yang terbelah antara yang pro dan kontra pemerintahan ini. Seolah-olah kita tidak bisa lagi duduk bersama untuk merundingkan letak permasalahannya," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bila mengandalkan DPR sebagai pengimbang pemerintah, maka hal itu tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, Refly Harun menilai DPR sudah tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai pengawas karena kerap menyetujui permintaan Presiden Jokowi.

"Karena kalau mengandalkan DPR sebagai katakanlah pengimbang pemerintah, maka DPR tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai watchdog, karena apapun yang diminta Presiden Jokowi pasti akan disetujui oleh DPR," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini