KPK Didesak Segera Periksa Gibran dan Kaesang Soal Dugaan KKN, Refly Harun: Kita Lihat Apakah Ditindaklanjuti?

- 23 Januari 2022, 10:27 WIB
Refly Harun menanggapi kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang diduga terlibat kasus KKN.
Refly Harun menanggapi kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang diduga terlibat kasus KKN. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan relasi bisnis anak presiden dengan PT SM yang diputus bersalah atas kasus pembakaran hutan.

Menanggapi laporan Ubedilah Badrun, Pengamat Politik Muslim Arbi mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipolisikan, Rocky Gerung: Ubed Pintu Masuk Tuk Perlihatkan Kekuasaan Takut Terhadap Pikiran

Muslim Arbi membandingkan dengan tindakan KPK yang pernah menangkap besan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan yang tersandung kasus Bank Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara terkait pernyataan Muslim Arbi tersebut.

Menurut Refly Harun, dia akan melihat sikap dan tindakan KPK terkait laporan Ubedilah Badrun soal dugaan KKN yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara tersebut melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipolisikan, Bivitri Susanti: Kita Terlalu Longgar ke Pejabat dan Keluarganya yang Berbisnis

"Kita lihat apakah KPK akan menindaklanjuti?" kata Refly Harun.

Sementara, Refly Harun menilai pelaporan Relawan Jokowi Mania (JoMan) terhadap Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya seharusnya tidak ditindaklanjuti.

Dia mengungkapkan, Pakar Pidana M Taufiq mengatakan bila kasusnya adalah fitnah, maka termasuk ke dalam delik aduan dan yang merasa difitnah yang harus melaporkan serta tidak bisa diwakilkan.

"Seperti yang sudah dikatakan oleh Pakar Pidana M Taufiq, kalau misalnya kasusnya adalah fitnah, maka itu adalah delik aduan. Kalau delik aduan tersebut, maka yang bersangkutan sendiri yang harus melaporkan tidak bisa diwakilkan," ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Gibran yang Ogah Laporkan Ubedilah Badrun, Refly Harun: yang Berlebihan Pendukung Presiden Jokowi

Lebih lanjut, menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, tidak ada legal standing bagi yang melaporkan Ubedilah Badrun.

Pasalnya, Gibran Rakabuming mengaku tidak merasa nama baiknya tercemar dan bersedia ditangkap KPK bila dirinya terbukti terlibat dugaan KKN.

"Masalahnya adalah Gibran tidak merasa dicemarkan dan dia mengatakan kalau memang korupsi ya cekel, silahkan tangkap. Artinya, tidak ada legal standing bagi mereka yang melaporkan Ubedilah Badrun," ucapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x