Bukan Ahok, Jokowi Diyakini Akan Tunjuk Luhut Pimpin IKN, Refly Harun: Sayangnya DPR Melepaskan Hak Konfirmasi

- 21 Januari 2022, 08:05 WIB
Luhut Pandjaitan disebut-sebut akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN baru.
Luhut Pandjaitan disebut-sebut akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN baru. /Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut-sebut sebagai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terkuat yang akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Namun, baru-baru ini, nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan merupakan sosok yang diyakini akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN.

Luhut Binsar Pandjaitan disebut-sebut mempunyai kapasitas yang lebih sebagai salah satu kreator IKN baru dibandingkan dengan Ahok.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Munarman Akan Tuntut Pelapor di Yaumul Hisab, Refly Harun: Kalau Benar Diteroriskan Tak Elok

Beredarnya kabar Luhut Binsar Pandjaitan diyakini bakal ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN dibanding Ahok turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, penentuan Kepala Otorita IKN baru seharusnya tidak didasarkan atas penunjukkan Jokowi semata.

Refly Harun menilai, dalam penunjukkan Kepala Otorita IKN, harus ada proses check and balances untuk mewujudkan good governance dan clean government.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Ahok Dikritik karena Jadi Calon Pemimpin Nusantara, Dibela Ali Mochtar Ngabalin: Adakah yang Salah?

"Harusnya tidak main tunjuk begitu saja, karena kalau kita bicara tentang good governance dan clean government, harusnya ada check and balances dalam penunjukkan Kepala Otorita," kata Refly Harun.

Advokat itu mengatakan penentuan Kepala Otorita IKN seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPR atau DPD.

Namun, dia mengungkapkan DPR atau DPD tidak boleh memilih dan hanya menyetujui atau tidak usulan calon Kepala Otorita IKN dari Jokowi. Dengan demikian, dia menilai hal tersebut dapat mengurangi subjektivitas dari presiden.

"Baiknya UU mengatakan penunjukkan Kepala Otorita disetujui baik oleh DPR maupun DPD, sehingga subjektivitas terkurangi hanya DPR/DPD tidak boleh memilih, hanya iya atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Eva Soroti Skema Pembiayaan Ibu Kota Baru, Netizen: Ada Maksud Terselubung dan Itu Keinginan Oligarki

Lebih lanjut, dia menyesalkan sikap DPR yang melepaskan hak mereka untuk melakukan konfirmasi terkait calon Kepala Otorita IKN.

Menurut Refly Harun, bila kelak Kepala Otorita IKN tersebut menguasai aset dan omset, maka kontrol DPR akan menjadi lemah.

"Sayangnya DPR itu melepaskan hak mereka untuk meminta konfirmasi karena kalau misalnya ke depan Kepala Otorita tersebut menguasai aset dan omset, katakanlah, luar biasa hanya dituntuk langsung oleh Presiden, maka kontrol DPR akan menjadi lemah," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x