Sahkan RUU IKN, DPR dan Pemerintah Diminta Bubar karena Langgar Sumpah, MS Kaban: Kembalikan Rakyat Berdaulat

- 21 Januari 2022, 10:07 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta DPR dan pemerintah bubarkan diri karena melanggar sumpah jabatan.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta DPR dan pemerintah bubarkan diri karena melanggar sumpah jabatan. /Antara/Jafkhairi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022.

Disahkannya RUU IKN tersebut menandakan rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara Penajem Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan segera terealisasi.

Kendati telah disahkan, UU IKN terus menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban.

Baca Juga: Bukan Ahok, Jokowi Diyakini Akan Tunjuk Luhut Pimpin IKN, Refly Harun: Sayangnya DPR Melepaskan Hak Konfirmasi

Menurut MS Kaban, DPR dan pemerintah kembali mengulangi pelanggaran prosedur atau cacat hukum dalam membuat UU IKN.

MS Kaban mengatakan UU IKN yang dibuat pemerintah dan DPR seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

Hal itu diungkapkan oleh MS Kaban melalui cuitan di akun Twitter @MSKaban3 pada Jumat, 21 Januari 2022.

"DPR RI,Pemerintah lagi2 membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur,cacat hukum layaknya UU Cipta Kerja langgar UUD45," komentar MS Kaban.

Baca Juga: Unggah Video Cak Nun Kritik Pindah IKN Seperti Pindah Kos, Roy Suryo: Pemikiran Warga Negara yang Masih Waras

Mantan Menteri Kehutanan itu menilai DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi telah melanggar sumpah jabatan. Dia juga mempertanyakan arah pembangunan bangsa Indonesia.

Bahkan, dia meminta DPR dan pemerintah membubarkan diri demi kebaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengembalikan kedaulatan rakyat.

"DPR RI dan pemerintahan Jkwi langgar sumpah jbtan.Mau dibawa kemana ini bgsa.Demi NKRI sebaiknya DPR RI dan Pemerintah,'bubar' diri,kembalikan rakyat berdaulat," ujarnya.

Sebagai informasi, pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan mulai dilakukan pada Semester I tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Soroti Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, Ali Syarief: Tiada Angin Tiada Hujan, Ujug-ujug Pindah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022, menjelaskan anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru berasal dari APBN.

Adapun dua sumber uang APBN yang akan digunakan untuk tahun 2022 ini adalah dari anggaran Kementerian PUPR dan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x