Habib Rizieq Batal Bebas Usai Bandingnya Ditolak, MS Kaban: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

- 1 September 2021, 15:24 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban mengomentari ditolaknya banding Habib Rizieq oleh PT DKI Jakarta
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban mengomentari ditolaknya banding Habib Rizieq oleh PT DKI Jakarta /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban menyoroti ditolaknya banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi, Bogor.

MS Kaban turut mengomentari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding tersebut dan membuat Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara.

Menurut MS Kaban, ditolaknya banding yang diajukan oleh Habib Rizieq menunjukkan semakin terasanya nuansa kezaliman.

"Nuansa kedzaliman semakin terasa atas vonis pengadilan Tinggi DKI utk Habib Rizieq Shihab," tulis MS Kaban, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MSKaban3, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Warga Cirebon Nekat Turun ke Selokan Ambil Bingkisan dari Jokowi, Roy Suryo: Sedemikian Memperlakukan Rakyatmu

Dia mengungkapkan kezaliman pasti akan dilawan oleh kebenaran. Hal itu dikarenakan kebenaran sudah pasti akan mengalahkan kezaliman.

Menurutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya bisa membebaskan Habib Rizieq seperti yang pernah dilakukan terhadap pengusaha asal Toba Samosir yang dijuluki 'Raja Sawit' dan 'Tuan Takur', yaitu Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

"Kedzaliman pasti dilawan.Lawan kedzaliman itu pasti dimenangkan Kebenaran.Pengadilan Tinggi DKI pernah bebaskan DL Sitorus pdhal pengadilan Negeri vonis 8 thn," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Pemberian Bingkisan Jokowi di Cirebon, Fadli Zon: Apa Tak Ada Cara yang Lebih Beradab?

Untuk diketahui, DL Sitorus pernah divonis bebas oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 sebagai terdakwa kasus pendudukan hutan negara.

Namun, vonis bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada tahun 2007.

MA mengembalikan vonis 8 tahun penjara pada DL Sitorus sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juli 2006.

Lebih lanjut, MS Kaban mempertanyakan putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: WHO Terus Pantau Varian Virus Covid-19 Baru yang Diberi Nama Mu

"Ada apa pengadilan Tinggi DKI," tanyanya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq.

PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membuat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x