Presiden Jokowi Beri Peringatan, Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

- 10 Desember 2021, 13:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tengah berpidato di Istana Negara, dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tengah berpidato di Istana Negara, dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia 2021 /Tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah perkembangan industri 4.0 saat ini.

Terkait hal itu, Jokowi mengatakan telah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE tersebut.

Melalui pidatonya di Istana Negara dalam rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada Jumat, 10 Desember 2021, Jokowi bahkan memberi peringatan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kini Laporkan KD Lewat UU ITE, Usai Dua Kali Somasinya Tak Digubris

"Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," kata Jokowi dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Jumat, 10 Desember 2021.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," lanjutnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.

Baca Juga: YLBHI Sebut Sejumlah Pasal UU ITE Menghambat Kebebasan Berpendapat

Jokowi menilai, negara harus memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negaranya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x