Presiden Jokowi Beri Peringatan, Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

- 10 Desember 2021, 13:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tengah berpidato di Istana Negara, dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tengah berpidato di Istana Negara, dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia 2021 /Tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet/

"Semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras," ungkap Presiden.

Meski demikian, menurut Jokowi kebebasan berpendapat juga harus dibarengi dengan tanggung jawab.

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Motor Hingga Terjatuh, Mustofa Nahrawardaya: Nanti Kena ITE

"Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutur Jokowi.

Diakui Jokowi, berkat dukungan dari dewan perwakilan rakyat (DPR) dirinya telah memberikan amnesti kepada dua orang yang divonis bersalah karena dianggap melanggar UU ITE saat menyuarakan pendapat di media sosial.

Terkait hal itu amnesti (pencabutan pemidanaan) telah diberikan kepada Baiq Nuril, staf honorer di SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada dosen Universitas Kuala Saiful Mahdi yang divonis bersalah karena menyampaikan kritiknya terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini