Ironi, Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual KPI Akan Laporkan Balik Korban MS Pakai UU ITE

- 7 September 2021, 11:05 WIB
 Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE.
Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE. /Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS yang menjadi korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual akan dilaporkan balik oleh terduga ke pihak kepolisian.

Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI akan melaporkan balik korban MS karena telah menyebarkan identitas terduga melalui rilis pers pada Rabu, 1 September 2021 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum terduga RT dan EO, Tegar Putuhena yang mengatakan bahwa terduga dan keluarganya menjadi korban akibat disebarnya identitas pribadi oleh MS.

Baca Juga: KPI Minta Stasiun TV Nasional Tidak Merayakan Pembebasan Saipul Jamil, Begini Respons Ernest Prakasa

"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak," kata Tegar, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 7 September 2021.

Tegar mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh MS karena menyebar identitas pribadi terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI sudah keterlaluan.

Oleh karena itu, Tegar beserta kliennya berencana akan melaporkan balik MS ke pihak kepolisian karena sudah menyebarkan identitas pribadi terduga atau terlapor.

Baca Juga: 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Diberhentikan, KPI Bakal Lakukan Evaluasi

"Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ungkapnya.

Adapun dasar hukum yang akan digunakan oleh Tegar dan kliennya yang merupakan terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI adalah Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, dia menilai bahwa yang dilakukan oleh korban MS dengan membuka data pribadi terduga melalui rilis persnya telah melanggar UU ITE.

Baca Juga: Diskakmat oleh Deddy Corbuzier Saat Debat Soal Jabatan Ketua KPI, Dokter Tirta: Gua Kalah Debat Netizen

Dia juga menyampaikan ketiga terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI lainnya telah mempertimbangkan untuk ikut melaporkan korban MS melalui kuasa hukumnya masing-masing.

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudha melanggar UU ITE," ujarnya.

"Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," sambungnya.

Baca Juga: KPI Akhirnya Larang TV Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil, Ernest Prakasa: Harus Viral Dulu Baru Ditindak!

Sebagai informasi, kelima terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI yang berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO, dan CL telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 6 September 2021 pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, pada hari yang sama, korban MS diketahui telah melakukan pemeriksaan psikis dan dinyatakan masih mengalami trauma atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI yang menimpanya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x