Wasekjend PAN Kecam Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI yang Laporkan Korban dengan Ancaman UU ITE

- 8 September 2021, 07:38 WIB
 Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE.
Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE. /Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM- Rencana terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan korban berinisial MS mendapat kecaman. 

Pengacara terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual berencana melaporkan MS dengan ancaman UU ITE. 

Wasekjend PAN yang juga dokter, Irvan Herman mengungkapkan kecamannya terhadap terduga pelaku yang melaporkan korban dengan UU ITE. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Susunan Kabinet Pemerintahan Baru Afghanistan di Bawah Taliban

Melalui akun twitternya @irvan82, Irvan menyebut korban yang sudah memiliki keberanian untuk mengaku, jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE menjadikan orang yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual malah tak berani bersuara. 

Irvan justru mempertanyakan alasan Kuasa Hukum terduga pelaku yang menyebut para terduga pelaku menganggap ada cyber bullying yang ‘keterlaluan’ setelah korban buka suara.

"Pertanyaannya, apakah dugaan perbuatan pelecehan dan perundungan yg menimpa korban tidak keterlaluan?" balas Irvan di akun twitternya pada 7 September 2021.

Baca Juga: Emil Salim: Saat Bonus Demografi di Indonesia, Pajak Pendidikan Tidak Bijaksana  

Irvan juga menjelaskan apabila tak terjadi perundungan dan pelecehan sosial, tentu tak akan terjadi juga bullying terhadap mereka dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x