SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.
Hal tersebut disampaikan oleh Gatot Nurmantyo mewakili Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Minggu, 28 November 2021.
Gatot Nurmantyo menegaskan, UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020. Karenanya ia mengimbau agar seluruh pihak patuh dan taat terhadap putusan MK itu.
Menurut Gatot Nurmantyo, sikap pemerintah yang dinilainya tidak aspiratif sejak sebelum UU Cipta Kerja/Omnibus Law disahkan sebagai Undang-Undang merupakan sebuah kekeliruan.
Gatot Nurmanto megajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi sebagai upaya menjalankan fungsi check and balances. Ia menekankan, hal iini bukanlah acaman bagi kekuasaan pemerintah.
Selain itu, ia menuturkan bahwa aksi penangkapan para pendemo penolak disahkannya UU Cipta Kerja di berbagai daerah oleh para aparat merupakan salah satu bentuk arogansi pemerintah.
Karenanya, Gatot mendesak Jokowi untuk menghentikan segala proses peradilan terhadap para aktivis, serta memulihkan nama baik mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.