SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik keras Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.
Menurut Fadli Zon, UU Cipta Kerja/Omnibus Law harus dibatalkan karena bersifat inkonstitusional.
Fadli Zon mengatakan, UU Cipta Kerja/Omnibus Law sudah bermasalah sejak awal. Salah satunya yakni banyaknya intervensi selama proses hingga pengesahannya.
"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon pada Sabtu, 27 November 2021.
Cuitan anggota Komisi I DPR RI itu pun direspons oleh Aktivis Nicho Silalahi. Melalui akun Twitter pribadinya, Nicho mempertayakan sikap Partai Gerindra yang sebelumnya ikut menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.
"Bukankah @Gerindra ikut menyetujui untuk disahkannya UU yang bertentangan dengan Konstitusi itu?" tulis Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi.
Nicho Silalahi menilai, setiap partai politik yang ikut mensahkan UU Cipta Kerja sama saja dengan menentang konstitusi, tidak terkecuali Partai Gerindra.