Gatot Nurmantyo Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja Usai MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat

- 30 November 2021, 19:04 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo desak Jokowi cabut UU Cipta Kerja
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo desak Jokowi cabut UU Cipta Kerja /militer.id

"Dengan dikeluarkannya putusan MK, Presiden seharusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan, serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," kata Gatot Nurmantyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 30 November 2021.

Selain itu, Jokowi juga dituntut untuk mencabut UU Cipta Kerja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meski MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu.

"Meskipun MK menyatakan UU Ciptaker masih berlaku hingga dua tahun ke depan, demi teegaknya konstitusi KAMI menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah