UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Harusnya Batal, Terlalu Banyak Invisible Hand

- 27 November 2021, 15:06 WIB
Fadli Zon turut menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Fadli Zon turut menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. /Foto: Instagram/@fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

MK juga menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021.

UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu mendapatkan tanggapan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

Fadli Zon mengatakan seharusnya MK membatalkan UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menimbulkan banyak masalah sejak awal proses pembentukkannya.

Hal itu diungkapkan oleh Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 27 November 2021,

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," tulis Fadli Zon, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon, Sabtu, 27 November 2021.

Wakil Ketua Umum Bidang Luar Negeri Partai Gerindra itu, mengungkapkan terlalu banyak invisible hand atau kekuatan-kekuatan tangan yang tidak terlihat dalam putusan MK tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

Dia juga mengatakan, dalam proses perbaikan selama 2 tahun, pemerintah dan DPR tidak dapat menggunakan aturan-aturan yang belum diperbaiki yang ada di UU Cipta Kerja tersebut.
 
"Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," ungkapnya.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat.

Atas putusan MK tersebut, Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.

Baca Juga: Fadli Zon Ditegur Prabowo, Zara Zettira: Apakah di Gerindra Apa-apa Harus Sama dan Manut Bapak Saja?

UU Cipta Kerja tersebut masih berlaku sampai dengan pemerintah dan DPR merevisi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh MK.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x