SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law beserta peraturan turunannya akan tetap berlaku selama 2 tahun ke depan.
Jokowi meminta agar para investor dan pengusaha tak perlu khawatir. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tak akan mempengaruhi proses investasi.
Meski begitu, Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri di kabinetnya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Jokowi Ditantang Politisi Demokrat Soal UU Cipta Kerja: Pemimpin Pro Rakyat Atau Oligarki?
Menanggapi pernyataan Jokowi, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid mengatakan bahwa keputusan mantan Wali Kota Solo itu sangat mengganggu kewarasan.
Pasalnya, meski sudah dinyatakan inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Jokowi tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Abdullah Rasyid melalui akun media sosial pribadinya.
"Jelas INKONSTITUSIONAL dan BERTENTANGAN dengan UUD NKRI 1945. Jika tetap diberlakukan, tentu sangat mengganggu kewarasan," kata Abdullah Rasyid, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Rasy_Abdullah pada Selasa, 30 November 2021.