SEPUTARTANGSEL.COM- Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Presiden Jokowi menyebut akan menghormati keputusan tersebut.
Akan tetapi di sisi lain Jokowi juga menyatakan tetap memberlakukan UU Cipta Kerja demi kepastian usaha dan investasi yang menjadi program Pemerintah.
Menanggapi penyataan Jokowi yang diunggah di akun media sosial @jokowi pada 29 November 2021, aktivis Nicho Silalahi menyebut bahwa cuitan tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan impeachment atau pelengseran.
"Jika benar masih ada DPR/MPR RI maka sudah seharusnya rangkaian cuitan ini menjadi dasar untuk Melakukan Impeachment," tanggapan Nicho Silalahi melalui akunnya @Nicho_Silalahi pada 30 November 2021.
Nicho juga menyebut alasannya soal impeachment terhadap pemerintahan Jokowi.
Menurut Nicho, sebagai Presiden seharusnya memiliki keputusan bukan tetap memaksakan UU Cipta Kerja yang oleh MK telah diputuskan inkonstitusional selama 2 tahun.
"Seharusnya seorang Presiden menghormati putusan MK dan mengeluarkan Kepres Menunda Penerapan UU Omnibuslaw," tambah Nicho Silalahi.
MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.