Fadli Zon Sebut UU Cipta Kerja yang Belum Diperbaiki Tak Bisa Digunakan, Teddy Gusnaidi: Kebanyakan Main Game

- 28 November 2021, 08:58 WIB
Mantan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Politisi Partai Gerindra Fadli Zon soal UU Cipta Kerja.
Mantan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Politisi Partai Gerindra Fadli Zon soal UU Cipta Kerja. /Instagram.com/@teddygusnaidi

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menyebut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terlalu banyak bermain game.

Hal itu disampaikan Teddy Gusnaidi untuk menanggapi pernyataan Fadli Zon yang mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang belum diperbaiki selama dua tahun tidak dapat digunakan.

Teddy Gusnaidi mengungkapkan putusan MK sudah jelas bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku selama dalam masa perbaikan dan dapat digunakan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Harusnya Batal, Terlalu Banyak Invisible Hand

Hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 27 November 2021.

"Putusan MK sudah jelas, bahwa sebelum diperbaiki, maka UU Cipta kerja saat ini masih berlaku. Jadi bisa digunakan bukan tidak bisa digunakan," tulis Teddy Gusnaidi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TeddGus, Minggu, 28 November 2021.

Dengan nada menyindir, dia mempertanyakan kemampuan Fadli Zon dalam membaca putusan MK tersebut.

Bahkan, dia menduga Anggota DPR RI itu terlalu banyak bermain game.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

"Lu sebenarnya baca gak sih? Mosok beginian harus gue ajarin? Kebanyakan main game lu ya," sindirnya.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat serta harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Namun, melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon pada Sabtu, 27 November 2021, Fadli Zon menilai seharusnya MK membatalkan UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menimbulkan banyak masalah sejak awal proses pembentukkannya.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," ucap Fadli Zon.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

Politisi Partai Gerindra itu, mengungkapkan terlalu banyak invisible hand atau kekuatan-kekuatan tangan yang tidak terlihat dalam putusan MK tersebut.

Dia juga mengatakan, dalam proses perbaikan selama 2 tahun, pemerintah dan DPR tidak dapat menggunakan aturan-aturan yang belum diperbaiki yang ada di UU Cipta Kerja tersebut.
 
"Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," ungkapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x