SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Hal ini dinyatakan Jokowi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
MK menetapkan, UU Cipta Kerja tidak mengikat hukum secara bersyarat. Karenanya, pemerintah diminta untuk memperbaiki isi dalam UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan atau otomatis peraturan lama akan berlaku kembali.
Terkait hal ini, Jokowi mengatakan bahwa putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi proses investasi. Mantan Wali Kota Solo itu pun meminta agar para investor dan pengusaha tak perlu khawatir.
Selain itu, Jokowi juga mengaku telah memerintahkan kepada para menteri di kabinetnya agar segera menindak lanjuti keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Menanggapi pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid mengatakan bahwa putusan Presiden sangat mengganggu kewarasan
Pasalnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.