Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Benny Harman: Putusan Malu-malu Kucing

- 27 November 2021, 10:46 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman sebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja malu-malu kucing
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman sebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja malu-malu kucing /Foto: Twitter/@BennyHarmanID/

SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat inkonstitusional.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi melihat UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Buni Yani: Bagaimana Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap?

Karena itu, Mahkamah Konstitusi memberi waktu agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lambat 2 tahun ke depan.

Apabila dalam 2 tahun UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki pemerintah, maka peraturan lama otomatis akan diberlakukan kembali.

Menanggapi hal ini, Politisi Partai Demokrat Benny Harman menjelaskan, meski Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional karena melanggar UUD NRI 1945, tetapi akan tetap berlaku selama 2 tahun ke depan.

"Utk diketahui saja. MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Artinya meskipun melanggar UUD 1945 tetap berlaku dlm 2 tahun," papar Benny Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x