SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat inkonstitusional.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi melihat UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi memberi waktu agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lambat 2 tahun ke depan.
Apabila dalam 2 tahun UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki pemerintah, maka peraturan lama otomatis akan diberlakukan kembali.
Menanggapi hal ini, Politisi Partai Demokrat Benny Harman menjelaskan, meski Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional karena melanggar UUD NRI 1945, tetapi akan tetap berlaku selama 2 tahun ke depan.
"Utk diketahui saja. MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Artinya meskipun melanggar UUD 1945 tetap berlaku dlm 2 tahun," papar Benny Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Sabtu, 27 November 2021.