Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

- 27 November 2021, 08:22 WIB
Prof. Emil Salim menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Prof. Emil Salim menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. /Foto: Twitter @emilsalim2010/

SEPUTARTANGSEL.COM - Cendekiawan Profesor Emil Salim menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai sikap kritis-korektif terhadap pemerintah.

Menurut Emil Salim, sikap MK tersebut tidak perlu dimaknai oleh pemerintah sebagai sikap melawan atau anti terhadap pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Emil Salim melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

"Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai 'melawan”/“anti-Pemerintah'," tulis Emil Salim, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @emilsalim2010, Sabtu, 27 November 2021.

Emil Salim mengungkapkan, sikap MK yang menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnnibus Law inkonstitusional dan perlu direvisi dalam waktu paling lama dua tahun itu seharusnya dapat dimaknai sebagai sikap positif dalam memperbaiki jalannya pemerintahan.

"Tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat.

Atas putusan MK tersebut, Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan di Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Farid Gaban: Konstitusi Cuma Dijadikan Dagelan

"Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan'," kata Anwar Usman, dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu, 27 November 2021.

Anwar mengatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan pemerintah dan DPR merevisi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh MK.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x