Fadli Zon Kritik Keras UU Cipta Kerja/Omnibus Law, Nicho Silalahi Sarankan Partai Gerindra Dibubarkan

- 27 November 2021, 19:09 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon kritik keras UU Cipta Kerja
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon kritik keras UU Cipta Kerja /Foto: Instagram/@fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik keras Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.

Menurut Fadli Zon, UU Cipta Kerja/Omnibus Law harus dibatalkan karena bersifat inkonstitusional.

Fadli Zon mengatakan, UU Cipta Kerja/Omnibus Law sudah bermasalah sejak awal. Salah satunya yakni banyaknya intervensi selama proses hingga pengesahannya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Harusnya Batal, Terlalu Banyak Invisible Hand

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon pada Sabtu, 27 November 2021.

Cuitan anggota Komisi I DPR RI itu pun direspons oleh Aktivis Nicho Silalahi. Melalui akun Twitter pribadinya, Nicho mempertayakan sikap Partai Gerindra yang sebelumnya ikut menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.

"Bukankah @Gerindra ikut menyetujui untuk disahkannya UU yang bertentangan dengan Konstitusi itu?" tulis Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi.

Nicho Silalahi menilai, setiap partai politik yang ikut mensahkan UU Cipta Kerja sama saja dengan menentang konstitusi, tidak terkecuali Partai Gerindra.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Benny Harman: Putusan Malu-malu Kucing

Karenanya, Nicho Silalahi pun menyarankan agar prtai-partai politik yang ikut menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja dibubarkan.

"Simplenya PARTAI POLITIK yang ikut Mensahkan UU itu sama artinya Menentang Konstitusi, Jika Parpol Menentang Konstitusi Maka Sudah Seharusnya Parpol Itu Di BUBARKAN, Ia ga sih?" ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja/Omnibus Law bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

CBaca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Buni Yani: Bagaimana Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap?

MK menyatakan, UU Cipta Kerja tidak mengikat hukum secara bersyarat.

Oleh sebab itu, MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tak kunjung ada perbaikan, maka peraturan lama otomatis diberlakukan kembali.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah