SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat dan memerintahkan pembuat kebijakan tersebut untuk melakukan perbaikan dengan jangan waktu paling lama 2 tahun.
Putusan MK soal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu ditanggapi oleh Aktivis Nicho Silalahi.
Nicho Silalahi menyebut putusan MK soal UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sebagai putusan banci.
Menurut Nicho Silalahi, putusan MK itu menunjukkan keberpihakan sekaligus mengulur waktu untuk memberikan pelayanan terhadap pemilik modal.
Hal itu diungkapkan oleh Nicho Silalahi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Kamis, 25 November 2021.
"Putusan banci yang menunjukkan keberpihakan pada kapital serta mengulur waktu untuk memberikan servis," tulis Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi, Jumat, 26 November 2021.