MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Farid Gaban: Konstitusi Cuma Dijadikan Dagelan

- 26 November 2021, 14:06 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan terkait UU Cipta Kerja.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan terkait UU Cipta Kerja. /Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

MK menegaskan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat itu mendapat tanggapan dari Jurnalis senior, Farid Gaban.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung Duga Ada Tukar Tambah Politik

Farid Gaban menyebut putusan MK tersebut sebagai sebuah dagelan (lawakan) konstitusi.

Pasalnya, Farid Gaban mengungkapkan MK menyatakan pembuatan UU Cipta Kerja melanggar UUD NRI Tahun 1945, namun UU tersebut tetap diperbolehkan berlaku selama dua tahun sambil direvisi.

Hal itu diungkapkan Farid Gaban melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.

"DAGELAN KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses pembuatan UU Cilaka (Omnibus Law) melanggar UUD 1945. Tapi, membolehkannya tetap berlaku dua tahun secara bersyarat sambil direvisi," tulis Farid Gaban, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @faridgaban, Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi, Farid Gaban Bantah Pakai Data: Hanya Menang dari Myanmar

Lebih lanjut, dia mengatakan dengan adanya putusan MK tersebut menunjukkan konstitusi di Indonesia hanya dijadikan sebuah lawakan semata.

"Konstitusi cuma dijadikan dagelan," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Atas putusan MK tersebut, Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan di Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku 2 Tahun ke Depan, Refly Harun: MK Tak Konsisten

"Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan'," kata Anwar Usman, dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat, 26 November 2021.

Anwar mengatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan pemerintah dan DPR merevisi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh MK.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x