MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Benny Harman: Penguasa Jangan Pernah Abaikan Rakyat!

- 26 November 2021, 15:53 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan terkait UU Cipta Kerja.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan terkait UU Cipta Kerja. /Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan, UU Cipta Kerja tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Karenanya, MK memberikan waktu selama 2 tahun ke depan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan. Apabila dalam kurun waktu tersebut pemerintah tak kunjung memperbaiki UU Cipta Kerja, maka peraturan lama otomatis berlaku kembali.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Farid Gaban: Konstitusi Cuma Dijadikan Dagelan

Menanggapi hal ini, Politisi Partai Demokrat Benny Harman mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa UU Cipta Kerja yang ia sebut sebagai karya besar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dibatalkan.

"Dari “Kampoeng” saya dapat khabar MK telah batalkan UU Ciptaker, Omnibus Law, karya besar Presiden Jokowi," kata Benny Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Jumat, 26 November 2021.

Menurut Benny Harman, hal tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi para penguasa agar jangan pernah mengabaikan suara rakyat dalam pembentukan Undang-Undang.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung Duga Ada Tukar Tambah Politik

"Jika betul khabar ini, ini lah pelajaran berharga bagi penguasa: jangan pernah abaikan suara rakyat/vox populi dalam pembentukan UU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x