UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

- 26 November 2021, 19:35 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Arief Puyuono yang meminta Jokowi membubarkan MK.
Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Arief Puyuono yang meminta Jokowi membubarkan MK. /Twitter/@hnurwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Politisi Gerindra Arief Puyuono yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan Arief Puyuono kepada Jokowi itu buntut dari putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Hidayat Nur Wahid, meminta Jokowi untuk membubarkan MK dapat berakibat menjerumuskan presiden pada impeachment (pemakzulkan).

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

Hal itu diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.

"Minta Presiden @jokowi bubarkan MK? Bisa2 itu malah jurus yg menjerumuskan Presiden ke impeachment," tulis politisi yang akrab disapa HNW itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Jumat, 26 November 2021.

HNW mengatakan seharusnya Arief Puyuono meminta Jokowi yang merupakan bagian dari pemerintahan bersama dengan DPR untuk menaati aturan pembuatan UU.

Dia juga mengungkapkan seharusnya pemerintah dan DPR menaati dengan benar amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Farid Gaban: Konstitusi Cuma Dijadikan Dagelan

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x