Kemenkominfo Pastikan TV Digital Dijamin Gratis: Nggak Perlu Pakai Internet atau Pulsa Seperti TV Streaming

- 26 September 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi siaran TV digital
Ilustrasi siaran TV digital /Pixabay

Unggahan Sabtu, 25 September 2021 tersebut mengatakan dengan kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara TV digital bisa mencapai High Definition .

Namun siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama decoder atau Set Top Box (STB).

Baca Juga: Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

Siaran TV digital tidak sama dengan TV kabel berlangganan, TV satelit, TV streaming melalui gawai internet atau IPTV.

Jika dilihat dari segi kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara, maka TV Digital bisa mencapai High Definition (HD) sehingga sebanding dengan jenis-jenis siaran tersebut.

Selain itu, TV Digital juga dengan mudah bisa diperoleh tanpa mendaftar berlangganan dengan penyelenggara penyiaran.

Baca Juga: Kominfo Imbau Antisipasi Penyalahgunaan Scan KTP dengan Watermark, Simak Cara Pembuatannya

Sehingga, TV Digital tidak memerlukan biaya berlangganan seperti TV berlangganan (kabel atau satelit atau IPTV).

Tak hanya itu, TV Digital pun tak sama dengan TV streaming, sehingga tidak diperlukan biaya kuota internet kepada penyelenggara telekomunikasi seluler seperti T streaming.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini