Unggahan Sabtu, 25 September 2021 tersebut mengatakan dengan kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara TV digital bisa mencapai High Definition .
Namun siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama decoder atau Set Top Box (STB).
Siaran TV digital tidak sama dengan TV kabel berlangganan, TV satelit, TV streaming melalui gawai internet atau IPTV.
Jika dilihat dari segi kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara, maka TV Digital bisa mencapai High Definition (HD) sehingga sebanding dengan jenis-jenis siaran tersebut.
Selain itu, TV Digital juga dengan mudah bisa diperoleh tanpa mendaftar berlangganan dengan penyelenggara penyiaran.
Baca Juga: Kominfo Imbau Antisipasi Penyalahgunaan Scan KTP dengan Watermark, Simak Cara Pembuatannya
Sehingga, TV Digital tidak memerlukan biaya berlangganan seperti TV berlangganan (kabel atau satelit atau IPTV).
Tak hanya itu, TV Digital pun tak sama dengan TV streaming, sehingga tidak diperlukan biaya kuota internet kepada penyelenggara telekomunikasi seluler seperti T streaming.***